Senin, 01 Juni 2015

kelompok penekan dan kepentingan



 rhynaaa



 

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap pribadi maupun masyarakat memiliki kepentingan yang harus dicapai dan dipertahankan bagi kelangsungan kehidupannya, baik dalam keluarga, masyarakat, ataupun Negara.Dalam rangka mencapai dan mempertahankan kepentingan ini, tentu saja memerlukan kerjakeras perjuangan, yang semuanya harus bersentuhan dengan individu atau masyarakat maupunyang lebih luas lagi yaitu Negara dan pihak Internasional.Untuk semua itu memerlukan kekuatan dan dukungan dari semua pihak, sehingga memperoleh tanggapan yang serius dari masyarakat atau pihak tertentu yang menjadi tujuan dari kepentingan tersebut. Bentuk kekuatan yang memiliki daya daya dukung tersebuat adalah kekuatan yang didalamnya berisi dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama juga.Bentuk kekuatan tersebut disebut juga dengan organisasi yang berdiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai organisasi kepentingan berupa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ),Organisasi Masyarakat ( Ormas ), dan organisasi lainnya.Hal yang melatarbelakangi lahirnya kelompok kepentingan ini adalah adanya dominasi individu, masyarakat, Negara, dan Negara lain yang memiliki kekuatan yang besar terhadap individu, masyarakat, Negara, dan Negara lain yang lemah (terbelakang, baru, berkembang). [1]
Dan Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.

B. Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah ± satu tugaskelompok mata kuliah penganatar ilmu politik  pada khususnya, serta untuk mengetahui tentang peranan dan fungsi kelompok kepentingan ( Civil Society ) yang ada di Indonesia.

C. Rumusan Masalah

1.Apa  peranan  dari kelompok kepentingan ?
2. Pembagian,sifat dan tujuan  dari kelompok kepentingan?
3.Bagaimana klasifikasi tentang kelompok kepentingan tersebut?
4. pengertian dari kelomok penekanan dan tujuannya ?

BAB II
 PEMBAHASAN
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A.    Definisi kelompok kepentinggan

Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Dengan beranggapan bahwa suara satu orang ( misalnya dalam pemilihan umum ) sangat kecil pengaruhnya, terutama dinegara  negara yang penduduknya berjumlah besar. Melalui kegiatan menggabung diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah. Dalam aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Dalam pendapat Gabriel Almond, setiap sistem politik haruslah memiliki fungsi dan struktur politik tertentu. Fungsi politik ialah fungsi input dan fungsi output. Dalam masyarakat politik modern terdapat struktur±struktur politik, salah - satunya adalah kelompok kepentingan. Suatu Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas  mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama. Kelompok-kelompok yang dibentuk atas dasar persamaan kepentingan inilah yang kemudian disebut [2]
kelompok kepentingan
Dalam penjelasan menurut Gabriel Almond, kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang bertujuan dan berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah, tanpa menghendaki untuk duduk di jabatan publik. Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik, sedangkan kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga ± lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan masyarakat serta kekuasaan melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah sebagai sarana untuk memperjuangkan alternative kebijakan umum menjadi keptusan politik.
Ø  Pembagian
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1)   Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)   Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
(3)   Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
(4)   Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.[3]

Ø  Peranan kelompok kepentingan
Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.
Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik. Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.[4]
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.
Ø  Sifat, Tujuan, Dan Saluran Artikulasi Kelompok Kepentingan
 Sifat lembaga ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.Independen Yaitu bahwa dalam menjalankan visi, misi, tujuan, program, sarana dan lain sebagainya dilakukan secara bebas dengan tanpa ada intervensi pihak lain. 
b.Netral Yaitu bahwa dalam menjalankan eksistensinya, tidak tergantung pihak lain.
c.Krisis Yaitu bahwa dalam menjalankan eksistensinya dilakukan berdasarkan pada data, fakta,dan analisi yang mendalam yang dilakukan dengan metode teknik analisi yang shahih.
d.Mandiri Yaitu bahwa dalam menjalankan eksistensinya dilakukan dengan konsep dari, oleh, danuntuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan bagi kesejahtraan masyarakat luas.
Adapun tujuan dari pembentukan kelompok kepentingan adalah sebagai berikut :
a.Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan dari pemerintah atau Negara.
b. Untuk menjadi wadah dalam pemberdayaan masyarakat dan kehidupannya.
c.Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas sertafungsi pemerintah dan Negara
d. Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek ±aspek pembangunan nasional dalamsemua bidang kehidupan.Saluran untuk menyatakan pendapat dalam masyarakat berpengaruh besar dalammenentukan luas dan efektifnya tuntutan kelompok kepentingan. Saluran artikulasi yang paling penting adalah sebagai berikut :
ü  Demonstrasi dan Tindakan Kekerasan Merupakan salah ± satu sarana untuk menyatakan tuntutan atau kepentingan. Sarana ini banyak digunakan oleh kelompok anomik.
ü  Hubungan Pribadi Merupakan salah ± satu sarana penyampaian kepentingan melalui media keluarga, sekolah, hubungan kedaerahaan, sebagai perantara kepada elit politik.
ü  Perwakilan Langsung Sarana ini bersifat resmi, seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif serta lembaga resmi lainnya.
ü  Saluran Formal dan Institusional Lainnya Sarana ini meliputi media masa cetak, elektronik, televisi ( formal ) dan partai politik (institusional ) lainnya.[5]

B. Klasifikasi Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan diklasifikasikan menjadi beberapa tipe sesuai dengan berbagai patokan. Misalnya menurut
jenis kegiatan dikenal dengan berbagai macam kelompok kepentingan, seperti; profesi, okupasi, keagamaan, kegemaran, lingkungan .hidup, kepemudaan, dan kewanitaan,
adapun kepentingan berdasarkan
lingkungan kepentingan yang diartikulasikan dikenal adanya kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang terbatas, seperti: petani, guru, buruh, dan peawai negri; tetapi ada pula kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang berlingkup luas seperti lembaga bantuan hukum dan lembaga konsumen. Kelompok - kelompok kepentingan berbeda-beda jenisnya, antara lain: dalam hal struktur, gaya, sumber pembiayaan, dan basis dukungannya. Perbedaan-perbedaan ini sangat mempengaruhi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial suatu bangsa. Walaupun kelompok-kelompok kepentingan juga diorganisir berdasarkan keanggotaan, kesukuan, ras, etnis, agamaatau pun berdasarkan issue-issue kebijakan, kelompok-kelompok kebijakan, kelompok-kelompok kepentingan yang paling kuat, paling besar, dan secara finalsial paling mampu adalah kelompok yang berdasarkan pada bidang pekerjaan atau profesi, terutama karena kehidupan sehari-hari dan karier seseoranglah yang paling cepat dan yang paling langsung dipengaruhi oleh kebijaksanaan atau tindakan pemerintah. Gabriel Almond dalam Interest Group and Interest
Articulation-nya (Boston: LittleBrown and Company, 1974) dan Bingham Powell (1978) menyebutkan setidaknya ada empat kelompok kepentingan dalam kehidupan politik, yaitu :

1.Kelompok Anomik 
Kelompok ini terbentuk dalam unsur masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dantidak memiliki nilai-nilai dan norma yang mengatur. Kelompok kepentingan ini dapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Dan, karena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-normayang mengatur, kelompok ini sering tumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk partisipasi politik non-konvensional, seperti demonstrasi, kerusuhan, tindak kekerasan politik, danseterusnya.
Sehingga, apa yang dianggap sebagai kelompok anomik ini mungkin saja tidak lebih dari tindakan kelompok-kelompok terorganisasi yang menggunakan cara-cara non-konvensionalatau kekerasan. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demonstrasi atau aksi-aksi bersama.Kelompok ini memiliki identitas yang tidak jelas.
Apabila kegiatannya tidak dikendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak buruk aktivitas kelompok ini, pemerintah mengeluarkan UUD No.9 Tahun1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.Tetapi kita harus hati-hati menilai, sebab seringkali yang nampak anomik itu kadang-kadang merupakan tindakan yang direncanakan secara teliti oleh kelompok kepentingan yang terogranisir.

2. Kelompok  Non-Assosiasional
Berwujud kelompok-kelompok keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status, dankelas yang menyatakan kepentingan tidak secara kontinyu. Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala. Kelompok kepentingan ini tidak didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur atau berkesinambungan, tetapi aktivitasnya hanya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak.
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat sekelurahan (trah Jawa), masyarakat seasal pendidikan, masyarakat  paguyuban, masyarakat patembayan, dsb. Secara teoretis, kegiatan kelompok non-asosiasional ini terutama merupakan ciri masyarakat belum maju, di mana kesetiaan kesukuan atau keluarga-keluarga aristokrat mendominasi kehidupan politik, dan kelompok kepentingan yang terorganisasi dan fokus tidak ada atau masih lemah.
Tetapi dalam Negara-negara industri maju pun, kelompok non-assosiasional seperti keluarga-keluarga berpengaruh, tokoh-tokoh local atau regional, dan pamimpin-pemimpin agama seringkali menerapkan pengaruh yang walaupun kadang kala lebih besar dari pada pengaruh perkumpulan professional serikat buruh,dan sebagainya.

3.Kelompok Institusional
Kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial lain disamping artikulasi kepentingan. Kelompok kepentingan tersebut pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yangdimaksudkan..Karenanya organisasi-organisasi seperti partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif,militer, birokrasi, dan ormas-ormas keagamaan sering kali mendukung kelompok ini ataumemiliki anggota-anggota yang khusus bertanggung jawab melakukan kegiatan lobi. Sebagai kelompok yang formal seperti itu, kelompok ini bisa menyatakan kepentingannya sendiri maupun mewakili kepentingan dari kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Jika kelompok institusional ini sangat berpengaruh, biasanya akibat dari basis organisasinya yang kuat.Tetapi , baik sebagai badan hukum maupun sebagai kelompok-kelompok lebih kecildalam badan hukum itu (seperti fraksi-fraksi badan legislative, klik-klik di level perwira militer,klik-klik departemen, dan klik-klik ideologis dalam birokrasi) kelompok semacam ini bisa menyatakan kepentingannya sendiri maupun mewakili kepentingan dari kelompok-kekompok lain dalam masyarakat. Misalnya Dharma Wanita, KORPRI, dan organisasi profesi lainnya

4. Kelompok Assosiasional
Kelompok ini menyatakan kepentingan dari suatu kelompok khusus, memakai tenaga profesional, dan memiliki prosedur baku untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.Kelompok kepentingan khusus yang didirikan memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau dari golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah ormas. Kelompok khusus ini memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok meliputi serikat buruh, kamar dagang atau perkumpulan usahawan danindustrialis, paguyuban etnik, persatuan-persatuan yang diorganisir oleh kelompok-kelompok agama, dan sebagainya. Studi-studi menunjukan bahwa kelompok kepentingan asosional biladiizinkan berkembang cenderung untuk menentukan perkembangan dari jenis-jenis kelompok kepentingan yang lain.  [6]

Ø  Kelompok Penekan (Pressure Group)
C. Definisi kelompok penekan
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Ø  . Peranan
Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi,propaganda,
 atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Mereka  pada  umumnya  dapat  menjadi kelompok  penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga  dapat  mempengaruhi  kebijaksanaan umum. dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternative terkemuka.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan tentang kelompok kepentingan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
Kelompok kepentingan merupakan suatu wadah atau organisasi sosial masyarakat untuk menyalurkan aspirasi atau kritikan dalam dunia politik. Kelompok ini bersifat independen dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat untuk membantu mempermudah kepentingan kelompok tersebut.
Serta peranan dari kelompok penekan adalah rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah, dalam prosesnya juga di butuhkan suatu hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini publik di antara mereka dalam hal ini hubungan masyarakat sangat berperan penting dalam meraih dukungan untuk mencapai keseuksesan partai.
B. Saran
Meskipun kelompok kepentingan sangat membantu masyarakat dalam hal penyaluran tuntutan masalah politik, namun harus dilandasi dengan bentuk artikulasi yang paling tepat dantidak merugikan orang lain terutama dalam hal penyaluran tuntutan yang ada, apalagi sampai terjadi kekerasan ataupun tindakan perusakan dalam demonstrasi yang dilakukan.Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, hal ini dikarnakan keterbatasan pengetahuanyang dimiliki penyusun. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna peningkatan kemajuan dalam penyusunan makalah selanjutnya




[1] Bambang S dan Sugianto.Pendidikan Kewarganegaraa,(Surakarta:Penerbit Grahadi,2007) hal 176

[2] Bambang S dan Sugianto.Pendidikan Kewarganegaraa,(Surakarta:Penerbit Grahadi,2007) hal 179

[3] Syahrial Syarbani.Sosiologi dan Politik.(Jakarta:Ghalia Indonesia,2002) hlm 76-77
[4] Eddi Wibowo dkk.Ilmu Politik Kontemporer.(Yogyakarta:YPAPI,2004) hlm 69
[5]  Kunawi Basyir, Civic Education, ( Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), hal. 143
 6Miriam Budiardjo.Dasar-Dasar Ilmu Politik-Edisi Revisi.(Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama,2008) hlm 404