rhynaaa
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap pribadi maupun masyarakat
memiliki kepentingan yang harus dicapai dan dipertahankan bagi kelangsungan
kehidupannya, baik dalam keluarga, masyarakat, ataupun Negara.Dalam rangka
mencapai dan mempertahankan kepentingan ini, tentu saja memerlukan kerjakeras
perjuangan, yang semuanya harus bersentuhan dengan individu atau masyarakat
maupunyang lebih luas lagi yaitu Negara dan pihak Internasional.Untuk semua itu
memerlukan kekuatan dan dukungan dari semua pihak, sehingga memperoleh
tanggapan yang serius dari masyarakat atau pihak tertentu yang menjadi tujuan
dari kepentingan tersebut. Bentuk kekuatan yang memiliki daya daya dukung
tersebuat adalah kekuatan yang didalamnya berisi dua atau lebih orang yang
bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama juga.Bentuk kekuatan tersebut
disebut juga dengan organisasi yang berdiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai
organisasi kepentingan berupa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ),Organisasi
Masyarakat ( Ormas ), dan organisasi lainnya.Hal yang melatarbelakangi lahirnya
kelompok kepentingan ini adalah adanya dominasi individu, masyarakat, Negara,
dan Negara lain yang memiliki kekuatan yang besar terhadap individu,
masyarakat, Negara, dan Negara lain yang lemah (terbelakang, baru, berkembang).
[1]
Dan Kebijakan yang
diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat.
Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan
tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan
kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas,
mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada
pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar
kepentingan yang sama.
B. Tujuan Penulisan
Makalah
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi salah ± satu tugaskelompok mata kuliah penganatar ilmu
politik pada khususnya, serta untuk mengetahui
tentang peranan dan fungsi kelompok kepentingan ( Civil Society ) yang ada
di Indonesia.
C. Rumusan Masalah
1.Apa peranan dari kelompok kepentingan ?
2. Pembagian,sifat dan tujuan dari kelompok kepentingan?
3.Bagaimana klasifikasi tentang kelompok kepentingan
tersebut?
4. pengertian dari kelomok penekanan dan tujuannya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A. Definisi kelompok kepentinggan
Kelompok
kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah
tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha
menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran,
kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya
kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota
masyarakat.
Dengan beranggapan bahwa suara satu
orang ( misalnya dalam pemilihan umum ) sangat kecil pengaruhnya, terutama
dinegara negara yang penduduknya
berjumlah besar. Melalui kegiatan
menggabung diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka
akan lebih didengar oleh pemerintah. Dalam aktivitasnya menyangkut tujuan yang
lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak
berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan
politik di luar tugas partai politik.
Dalam
pendapat Gabriel Almond, setiap sistem politik haruslah memiliki fungsi dan struktur
politik tertentu. Fungsi politik ialah fungsi input dan fungsi output. Dalam
masyarakat politik modern terdapat struktur±struktur politik, salah -
satunya adalah kelompok kepentingan. Suatu Kebijakan yang diputuskan oleh
pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan
kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak
terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan
yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan
kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk
bersama atas dasar kepentingan yang sama. Kelompok-kelompok yang dibentuk
atas dasar persamaan kepentingan inilah yang kemudian disebut [2]
kelompok kepentingan
Dalam penjelasan menurut Gabriel Almond, kelompok
kepentingan adalah suatu organisasi yang bertujuan dan berusaha mempengaruhi
kebijakan pemerintah, tanpa menghendaki untuk duduk di jabatan publik. Kelompok
kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai
politik adalah menduduki jabatan publik, sedangkan kelompok kepentingan
bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga
± lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan masyarakat
serta kekuasaan melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah sebagai
sarana untuk memperjuangkan alternative kebijakan umum menjadi keptusan politik.
Ø Pembagian
Gabriel A.
Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1)
Interest Group Asosiasi
Interest
group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu
dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang
termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)
Interest Group Institusional
Interest
group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga
yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan
orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI,
dan organisasi seprofesinya.
(3)
Interest Group Nonasosiasi
Interest
group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara
teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan
dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini,
dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat
seketurunan, dll.
(4)
Interest Group Anomik
Interest
group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada
umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya
tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk
mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.[3]
Ø Peranan kelompok
kepentingan
Kebijakan
yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan
masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula
terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu
memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh
sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka
kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar
kepentingan yang sama.
Kelompok
kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik
adalah menduduki jabatan publik. Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan
pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya.
Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami
oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan
tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk
memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan
biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa
digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi;
hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah
menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat
tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal.
Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan
akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara
langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif
struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa
merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain
itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan
birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai
tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.[4]
Peran dan
saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap
negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin
capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran
yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi
yang lain.
Ø Sifat, Tujuan, Dan Saluran Artikulasi Kelompok Kepentingan
Sifat lembaga ini antara lain adalah sebagai
berikut:
a.Independen Yaitu bahwa dalam menjalankan visi, misi,
tujuan, program, sarana dan lain sebagainya dilakukan secara bebas dengan tanpa
ada intervensi pihak lain.
b.Netral Yaitu bahwa dalam menjalankan eksistensinya,
tidak tergantung pihak lain.
c.Krisis Yaitu
bahwa dalam menjalankan eksistensinya dilakukan berdasarkan pada data,
fakta,dan analisi yang mendalam yang dilakukan dengan metode teknik analisi
yang shahih.
d.Mandiri Yaitu bahwa dalam menjalankan eksistensinya
dilakukan dengan konsep dari, oleh, danuntuk masyarakat itu sendiri yang
ditujukan bagi kesejahtraan masyarakat luas.
Adapun tujuan dari pembentukan kelompok kepentingan
adalah sebagai berikut :
a.Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi
dan penyelewengan dari pemerintah atau Negara.
b. Untuk menjadi wadah dalam pemberdayaan masyarakat
dan kehidupannya.
c.Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan
terhadap pelaksanaan tugas sertafungsi pemerintah dan Negara
d. Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek
±aspek pembangunan nasional dalamsemua bidang kehidupan.Saluran untuk
menyatakan pendapat dalam masyarakat berpengaruh besar dalammenentukan luas dan
efektifnya tuntutan kelompok kepentingan. Saluran artikulasi yang
paling penting adalah sebagai berikut :
ü Demonstrasi
dan Tindakan Kekerasan Merupakan salah ± satu sarana untuk menyatakan tuntutan
atau kepentingan. Sarana ini banyak digunakan oleh kelompok anomik.
ü Hubungan
Pribadi Merupakan salah ± satu sarana penyampaian kepentingan melalui media
keluarga, sekolah, hubungan kedaerahaan, sebagai perantara kepada elit politik.
ü Perwakilan Langsung
Sarana ini bersifat resmi, seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif serta
lembaga resmi lainnya.
ü Saluran
Formal dan Institusional Lainnya Sarana ini meliputi media masa cetak,
elektronik, televisi ( formal ) dan partai politik (institusional ) lainnya.[5]
B. Klasifikasi Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan
diklasifikasikan menjadi beberapa tipe sesuai dengan berbagai patokan.
Misalnya menurut
jenis kegiatan dikenal dengan berbagai macam
kelompok kepentingan, seperti; profesi, okupasi, keagamaan, kegemaran, lingkungan
.hidup, kepemudaan, dan kewanitaan,
adapun kepentingan berdasarkan
lingkungan kepentingan yang diartikulasikan dikenal
adanya kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang terbatas,
seperti: petani, guru, buruh, dan peawai negri; tetapi ada pula kelompok
kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang berlingkup luas seperti
lembaga bantuan hukum dan lembaga konsumen. Kelompok - kelompok kepentingan
berbeda-beda jenisnya, antara lain: dalam hal struktur, gaya, sumber
pembiayaan, dan basis dukungannya. Perbedaan-perbedaan ini sangat mempengaruhi
kehidupan politik, ekonomi, dan sosial suatu bangsa. Walaupun kelompok-kelompok
kepentingan juga diorganisir berdasarkan keanggotaan, kesukuan, ras, etnis,
agamaatau pun berdasarkan issue-issue kebijakan, kelompok-kelompok kebijakan,
kelompok-kelompok kepentingan yang paling kuat, paling besar, dan secara
finalsial paling mampu adalah kelompok yang berdasarkan pada bidang pekerjaan
atau profesi, terutama karena kehidupan sehari-hari dan karier seseoranglah
yang paling cepat dan yang paling langsung dipengaruhi oleh kebijaksanaan atau
tindakan pemerintah. Gabriel Almond dalam Interest Group and Interest
Articulation-nya (Boston: LittleBrown and Company,
1974) dan Bingham Powell (1978) menyebutkan setidaknya ada empat kelompok
kepentingan dalam kehidupan politik, yaitu :
1.Kelompok Anomik
Kelompok ini terbentuk dalam unsur
masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dantidak memiliki nilai-nilai dan
norma yang mengatur. Kelompok kepentingan ini dapat terjadi secara mendadak dan
tidak bernama. Dan, karena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-normayang
mengatur, kelompok ini sering tumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk
partisipasi politik non-konvensional, seperti demonstrasi, kerusuhan,
tindak kekerasan politik, danseterusnya.
Sehingga, apa yang dianggap sebagai
kelompok anomik ini mungkin saja tidak lebih dari tindakan kelompok-kelompok
terorganisasi yang menggunakan cara-cara non-konvensionalatau kekerasan. Aktivitas
pada umumnya berupa aksi-aksi demonstrasi atau aksi-aksi bersama.Kelompok ini
memiliki identitas yang tidak jelas.
Apabila kegiatannya tidak
dikendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional.
Untuk mencegah dampak buruk aktivitas kelompok ini, pemerintah
mengeluarkan UUD No.9 Tahun1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka
umum.Tetapi kita harus hati-hati menilai, sebab seringkali yang nampak anomik
itu kadang-kadang merupakan tindakan yang direncanakan secara teliti oleh
kelompok kepentingan yang terogranisir.
2. Kelompok Non-Assosiasional
Berwujud kelompok-kelompok keluarga
dan keturunan atau etnik, regional, status, dankelas yang menyatakan
kepentingan tidak secara kontinyu. Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya
bersifat kadang kala. Kelompok kepentingan ini tidak didirikan secara khusus
dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur atau berkesinambungan,
tetapi aktivitasnya hanya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan
dalam keadaan mendesak.
Yang dimaksud dengan masyarakat
dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat
sekelurahan (trah Jawa), masyarakat seasal pendidikan, masyarakat paguyuban,
masyarakat patembayan, dsb. Secara teoretis, kegiatan kelompok non-asosiasional
ini terutama merupakan ciri masyarakat belum maju, di mana kesetiaan kesukuan
atau keluarga-keluarga aristokrat mendominasi kehidupan politik, dan kelompok
kepentingan yang terorganisasi dan fokus tidak ada atau masih lemah.
Tetapi dalam Negara-negara industri
maju pun, kelompok non-assosiasional seperti keluarga-keluarga berpengaruh,
tokoh-tokoh local atau regional, dan pamimpin-pemimpin agama seringkali
menerapkan pengaruh yang walaupun kadang kala lebih besar dari pada
pengaruh perkumpulan professional serikat buruh,dan sebagainya.
3.Kelompok Institusional
Kelompok yang bersifat formal dan memiliki
fungsi-fungsi politik atau sosial lain disamping artikulasi kepentingan. Kelompok
kepentingan tersebut pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia
berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan
kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga
yangdimaksudkan..Karenanya organisasi-organisasi seperti partai politik,
korporasi bisnis, badan legislatif,militer, birokrasi, dan ormas-ormas
keagamaan sering kali mendukung kelompok ini ataumemiliki anggota-anggota yang
khusus bertanggung jawab melakukan kegiatan lobi. Sebagai kelompok yang formal
seperti itu, kelompok ini bisa menyatakan kepentingannya sendiri maupun
mewakili kepentingan dari kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Jika
kelompok institusional ini sangat berpengaruh, biasanya akibat dari basis
organisasinya yang kuat.Tetapi , baik sebagai badan hukum maupun sebagai
kelompok-kelompok lebih kecildalam badan hukum itu (seperti fraksi-fraksi badan
legislative, klik-klik di level perwira militer,klik-klik departemen, dan
klik-klik ideologis dalam birokrasi) kelompok semacam ini bisa menyatakan
kepentingannya sendiri maupun mewakili kepentingan dari
kelompok-kekompok lain dalam masyarakat. Misalnya Dharma Wanita, KORPRI,
dan organisasi profesi lainnya
4. Kelompok Assosiasional
Kelompok ini menyatakan kepentingan
dari suatu kelompok khusus, memakai tenaga profesional, dan memiliki
prosedur baku untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.Kelompok kepentingan
khusus yang didirikan memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari
masyarakat atau dari golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk
kelompok ini adalah ormas. Kelompok khusus ini memakai tenaga professional
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan
kepentingan dan tuntutan.
Kelompok meliputi serikat buruh,
kamar dagang atau perkumpulan usahawan danindustrialis, paguyuban etnik,
persatuan-persatuan yang diorganisir oleh kelompok-kelompok agama, dan
sebagainya. Studi-studi menunjukan bahwa kelompok kepentingan asosional
biladiizinkan berkembang cenderung untuk menentukan perkembangan dari jenis-jenis
kelompok kepentingan yang lain. [6]
Ø Kelompok
Penekan (Pressure Group)
C. Definisi kelompok penekan
Yang
dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi
anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar
sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya
kepada pihak penguasa.
Ø . Peranan
Kelompok ini melontarkan
kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat
perpolitikan maju.
Kelompok penekan
juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui
cara-cara persuasi,propaganda,
atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu
institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun
dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya. Mereka pada umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan umum. dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya. Mereka pada umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan umum. dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang
muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik
peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka
perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan
sebagai alternative terkemuka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tentang kelompok kepentingan diatas
maka dapat disimpulkan bahwa:
Kelompok kepentingan merupakan suatu
wadah atau organisasi sosial masyarakat untuk menyalurkan aspirasi atau
kritikan dalam dunia politik. Kelompok ini bersifat independen dan terbuka bagi
semua lapisan masyarakat untuk membantu mempermudah kepentingan kelompok
tersebut.
Serta peranan dari kelompok penekan adalah rakyat untuk
menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi
atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah, dalam prosesnya juga di butuhkan
suatu hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan
dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini
publik di antara mereka dalam hal ini hubungan masyarakat sangat berperan
penting dalam meraih dukungan untuk mencapai keseuksesan partai.
B. Saran
Meskipun kelompok kepentingan sangat membantu
masyarakat dalam hal penyaluran tuntutan masalah politik, namun harus dilandasi
dengan bentuk artikulasi yang paling tepat dantidak merugikan orang lain
terutama dalam hal penyaluran tuntutan yang ada, apalagi sampai terjadi
kekerasan ataupun tindakan perusakan dalam demonstrasi yang dilakukan.Makalah
ini sangat jauh dari kesempurnaan, hal ini dikarnakan keterbatasan
pengetahuanyang dimiliki penyusun. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun guna peningkatan kemajuan dalam penyusunan
makalah selanjutnya
[1]
Bambang S dan Sugianto.Pendidikan Kewarganegaraa,(Surakarta:Penerbit
Grahadi,2007) hal 176
[2] Bambang S dan Sugianto.Pendidikan Kewarganegaraa,(Surakarta:Penerbit
Grahadi,2007) hal 179
[3] Syahrial Syarbani.Sosiologi dan Politik.(Jakarta:Ghalia
Indonesia,2002) hlm 76-77
[4] Eddi Wibowo dkk.Ilmu Politik Kontemporer.(Yogyakarta:YPAPI,2004)
hlm 69
[5] Kunawi Basyir, Civic
Education, ( Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), hal. 143